Aksara mendaftarkan gugatan sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap DPW PKS dan DPD Gerindra. Ini dilakukan karena tidak adanya tanggapan dari pengurus 2 Partai tersebut atas permintaan informasi yang telah disampaikan Aksara kepada mereka. Aksara yang diwakili oleh Ibu Sri Surani diterima Panitera KIP Bapak Joko Prasetyo, SH di kantor KIP DIY jam 10.15 WIB. Permohonan gugatan Ini merupakan permohonan pertama yang diterima KIP DIY setelah dibentuk.
Setelah mendapatkan tanda terima permohonan gugatan kemudian dilanjutkan dengan Konferensi Pers di Aula Plaza Informasi DIY. Terlihat belasan Media baik Elektronik maupun Cetak hadir dalam Konferensi pers tersebut. Bersama dengan Ibu Siti Roswati Handayani (Ketua KIP DIY) dan Ibu Dewi Amanatun Suryani (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa KIP DIY), Ibu Sri Surani (Aksara) menyampaikan Press Release terkait dengan permohonan sengketa yang telah didaftarkan Aksara.
Dalam Press Release yang disampaikan terungkap bahwa dari 9 permohonan Informasi kepada 9 Partai di DIY, 7 Partai telah memberikan tanggapan dengan memberikan Laporan Keuangan dan Rincian Program kerja dan 2 Partai yang tidak memberikan tanggapan. Adapun 2 Partai tersebut adalah DPW PKS Yogyakarta dan DPD Gerindra Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KIP DIY menyampaikan bahwa KIP akan mempelajari dahulu berkas yang masuk dan akan memberikan jawaban 7 hari setelah berkas diterima. Beliau juga mengatakan bahwa ini adalah pengaduan yang pertama kali diterima, sebelumnya ada pengaduan tetapi diluar wilayah kerja KIP DIY. Ibu Dewi Amanatun Suryani sebagai Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa siapapun warga Negara Indonesia berhak untuk mengajukan informasi (yang bersifat publik). Setiap badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi berkala. Maka setiap badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi baik yang bersifat serta merta maupun yang bersifat berkala.